Workshop Kredensial Tenaga Vokasi Farmasi "Hari Ke-2"

berita ini merupakan workshop hari ke 2 kredensial tenaga vokasi farmasi

Workshop Kredensial Tenaga Vokasi Farmasi "Hari Ke-2"
Workshop Kredensial Tenaga Vokasi Farmasi "Hari Ke-2"
Workshop Kredensial Tenaga Vokasi Farmasi "Hari Ke-2"

Liputan Farmasi --

Jakarta, Pengurus Daerah Pafi DKI Jakarta kembali mengadakan rangkaian kegiatan "Workshop Kredensial Tenaga Vokasi Farmasi" pada hari ke-2 (dua). Acara ini kembali diselenggarakan secara daring dan juga secara luring. Untuk kegiatan luring acara ini kembali di adakan di hotel Balairung, Matraman , ruang Singgalang. Hadir dan juga membuka acara tersebut Ketua PD PAFI DKI Jakarta, Jatmiko, S.Si., M.Pharm yang diadakan pada hari kedua (23/2/25). Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa untuk kegiatan hari ini akan diadakan praktek cara tenaga vokasi farmasi mengadakan kegiatan kredensial yang akan dipandu oleh tim mitra bestari dari RS Jantung Harapan Kita. 

Dalam kegiatan hari kedua menghadirkan pembicara yang ahli dalam proses kegiatan Kredensial tersebut seperti Yulianto, B.Sc., SKM., Mars , apt. Yusmaniar, S.Si., M.Biomed, serta perwakilan dari tim Mitra Bestari RS Jantung Harapan Kita, apt, Desi Animar., S.Farm dan Siti Maisaroh., S.Farm. Dalam penyampaian materi pertama disampaikan oleh Yulianto, B.Sc., MKM., Mars yang dilakukan secara daring. Beliau menyampaikan dua materi dalam kegiatan tersebut. Materi pertama yang disampaikan beliau "Peran Komite Dalam Proses Kredensial Tenaga Kesehatan Lain".Yulianto, B.Sc., MKM. yang juga merupakan ketua Subkomite Etik dan Disiplin Komnakes RSCM menyampaikan bahwa terdapat kolaborasi antara bidang pelayanan penunjang, komite tenaga kesehatan, bagian sdm dengan bagian pendidikan dan penelitian. Mengenai Kompetensi itu sendiri adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standarisasi yang diharapkan, sementara kewenangan itu sendiri adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Standar Akredtitas Rumah sakit itu sendiri diatur menurut KMK no. 1128/2022 dan KMK no 1596/2024. Fungsi komite tenaga kesehatan itu sendiri menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik di rumah sakit dengan melaksanakan pengelolaan Kredensial/ Re-Kredensial, mutu dan etika/ disiplin profesi tenaga kesehatan lain yang akan melakukan pelayanan klinis di rumah sakit. Kredensial merupakan proses evaluasi (pemeriksaan dokument dari nakes) , wawancara, dan ketentuan lain sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang dilakukan terhadap seorang Nakes untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis. Dokument kredensial itu sendiri adalah dokumen yang dikeluarkan oleh badan resmi untuk menunjukkan bukti telah dipenuhinya persyaratan seperti ijazah, STR, SIP atau bukti pendidikan dan pelatihan yang elah mendapat pengakuan dari organisasi profesi Untuk pelaksanaan Kredensial dilakukan oleh Mitra Bestari dari lingkungan rujmah sakit tempat bekerja atau dari institusi lain .

Materi kedua yang disampaikan oleh Yulianto, B.Sc., MKM "Evaluasi Mutu Tenaga Kesehatan".  Terdapat beberapa point dalam proses evaluasi seperti profil tenaga kesehatan (STR, SIP, SPK), pengembangan profesional berkelanjutan, audit mutu profesi tenaga kesehatan dan evaluasi kinerja. Pengembangan profesional berkelanjutan dilihat dari jumlah jam pelajaran dan skp pertahun, input data pelatihan, serta keterlibatan dalam penyusunan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi. Setelah melakukan kegiatan tersebut maka akan dilakukan audit mutu profesi tenaga kesehatan serta evaluasi kinerja dan supervisi tenaga kesehatan.

Materi ketiga dalam kegiatan Wokshop hari kedua adalah apt. Yusmaniar, S.Si., M.Biomed. Materi yang disampaikan beliau " Etika dan Disiplin Tenaga Vokasi Farmasi". Seiring berjalan nya waktu peraturan mengenai kefarmasian pada tahun 2009 melalui PP No.51/2029 mengenai pekerjaan kefarmasian  yang meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analisa Farmasi. Pada tahun 2014 terjadi perubahan pada UU No.36/214 dimana TTK minimal Diploma III, Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi serta Analisa Farmasi. Sedangkan , pada tahun 2023 terdapat perubahan nomenklatur pada UU No.17 /2023 dimana TTK berganti menjadi Tenaga Vokasi Farmasi, yang terdiri dari lulusan Diploma III, Diploma IV serta Apoteker. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR dan dalam menjalankan praktik tersebut wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk SIP. Etika dalam pelayanan kefarmasian sangat diperlukan dimana etika itu sendiri menurut penjelasan Bartens berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Ethos, yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Profesional itu sendiri diartikan sebagai tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan didasari oleh keyakinan , kompeten, tepat atau taat asas, cermat , intelektual. Kewajiban sebagai tenaga vokasi farmasi terhadap profesi itu sendiri harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan, profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya. menjada profesionalisme dalam memenuhi kewajiban profesi . Hak dan kewajiban sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sendiri diatur dalam UU no.17 tahun 2023 pasal 273, 274 dan  pasal 275, sedangkan , penegakan disiplin tenaga kesehatan dan tenaga medis diatur dalam pasal 304.

Materi terakhir disampaikan oleh tim Mitra Bestari RS Jantung Harapan Kita , apt, Desi Animar., S.Farm dan Siti Maisaroh., S.Farm yang menjelaskan mengenai bahan atau materi yang diperlukan dalam pengajuan proses kredensial dan dilanjutkan dengan praktek mengenai Kredensial, dimana terdapat 2 peserta seminar yang berperan sebagai tim Mitra Bestari (tim penguji) dan peserta yang dikredensial. Ada beberapa dokument yang perlu disiapkan sebelum kita menjalani proses kredensial seperti formulir pengajuan Kredensial/ Re-Kredensial, Biodata lengkap, Ijazah, STR dan SIP berlaku, Sertifikat Pengalaman kerja dan pelatihan serta pengesahan oleh Direktur. Dalam proses kredensial tersebut dilakukan tahap wawancara dengan tujuan mengetahui peran Tenaga Vokasi Farmasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Diakhir proses kredensial tersebut terdapat formulit instrument penilaian yang dijadikan bahan untuk menetapkan kewenangan klinis pada tenaga kesehatan tersebut. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow